Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (terlampir, silahkan unduh disini ), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 57 bahwa, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023;
- Angka Kredit Kumulatif (konvensional) yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, untuk memperoleh penetapan angka kredit kumulatif integrasi mengikuti contoh pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (terlampir, silahkan unduh disini )
- Berdasarkan ketentuan Pasal 58 bahwa, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 59 bahwa, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan untuk evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155) yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 63 bahwa, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.
Sehubungan hal-hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menyampaikan kepada Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional dilingkungan kerja Saudara untuk dipedomani dan berkoordinasi secara aktif kepada satuan kerja dan atau unit kerja pengelola jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Agama serta instansi pembina jabatan fungsional.
Hal lainnya yang belum terdapat dalam surat ini, akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Download Surat Tindak Lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
>>>>> KLIK DISINI <<<<<