Menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama nomor: B-76/Dt.I.II/PP.00.4/02/2023 tanggal 24 Februari 2023 perihal Perpanjangan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama, maka dengan ini disampaikan bahwa:
- Hasil kerja Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah yang akan dinilai sampai dengan 31 Desember 2022;
- Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah sebagaimana surat terlampir;
- Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Pangkat Gol. Ruang Pembina, IV/a yang akan naik Pangkat ke Pangkat Pembina Tk.I, Gol. Ruang IV/b mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id/ untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data oleh verifikator data SIMPEG5 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Admin e-DUPAK jabatan fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi data terhadap kesesuaian, keaslian, dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar melalui laman https://edupak.kemenag.go.id/;
- Pelaksanaan Pendaftaran, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jadwal sebagai berikut:
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Selengkapnya mengenai “Perpanjangan Masa Pendaftaran | Pengusulan | Penilaian dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Jenjang Madya Gol/Ruang (IVa ke IVb)” silahkan unduh suratnya pada link dibawah:
>>>>> KLIK DISINI <<<<<