Keputusan Menteri Agama No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H

Posted on

Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang terdiri atas:

  • Kuota haji reguler sejumlah 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh satu) orang; dan
  • Kuota haji khusus sejumlah 17.680 (tujuh berlas ribu enam ratus delapan puluh) orang.

Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Kuota Jemaah Haji Reguler tahun berjalan sejumlah 190.897 (seratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) orang;
  • Kuota prioritas lanjut usia sejumlah 10.166 (sepuluh ribu seratus enam puluh enam) orang;
  • Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 685 (enam ratus delapan puluh lima) orang; dan
  • Kuota petugas haji daerah sejumlah 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang.

Kuota haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Kuota Jemaah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sejumlah 16.305 (enam belas ribu tiga ratus lima) orang; dan
  • Kuota petugas haji khusus sejumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang.

Apabila terdapa sisa kuota Jemaah Haji Reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, kuota prioritas lanjut usia, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota Jemaah Haji Khusus dan kuota petugas haji khusus pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Haji Khusus, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan embarkasi mengutamakan provinsi dalam 1 (satu) embarkasi.

Selengkapnya mengenai Keputusan Menteri Agama No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H dapat diunduh pada link dibawah:

>>>>> KLIK DISINI <<<<<