Edaran tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS

Posted on

Dengan hormat disampaikan, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang memenuhi persyaratan dapat diajukan perubahan bentuknya menjadi Institut atau Universitas. Untuk memudahkan penyusunan proposal dan asesmen tim penilai, maka mekanisme usul perubahan bentuk PTKIS disampaikan sebagai berikut:

  1. Usulan perubahan bentuk PTKIS diajukan oleh badan penyelenggara PTKIS kepada Menteri Agama;
  2. Layanan usulan perubahan bentuk PTKIS dibuka 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu periode I (Maret-April) dan periode II (Agustus-September);
  3. Proposal perubahan bentuk terdiri dari dokumen akademik/substantif dan dokumen administratif sebagaimana sistematika penyusunan proposal perubahan bentuk dalam daftar lampiran;
  4. Seluruh usulan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi menjadi Institut dan dari Institut menjadi Universitas akan dilakukan penilaian dokumen dan lapangan oleh tim penilai;
  5. Dalam hal usulan belum memenuhi persyaratan, maka Kementerian Agama akan menyampaikan catatan hasil penilaian kepada badan penyelenggara;
  6. Badan penyelenggara PTKIS diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan persyaratan pada periode berikutnya.

Demikian surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya mengenai Edaran tentang Mekanisme Usul Perubahan Bentuk PTKIS dapat diunduh pada link berikut:

>>>>> KLIK DISINI <<<<<