Instruksi Menag No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama

Posted on

INSTRUSKI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SERFITIKASI HALAL PRODUK DAN KANTIN DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA KEMENTERIAN AGAMA

Dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja kementerian agama di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dengan ini memberi instruksi

Kepada:

  1. Sekretaris Jenderal;
  2. Inspektur Jenderal;
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  5. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan;
  7. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
  8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;
  9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  10. Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional;
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  12. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  13. Kepala Madrasah Negeri; dan
  14. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Untuk:

Kesatu: Mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin.

Kedua: Melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Serifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk Produk yang wajib bersertifikasi halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Ketiga: Melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declate).

Keempat: Melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Lembaga Pemerika Halal (LPH) di wilayah masing-masing untuk Produk yang masuk kategori reguler.

Kelima: Khusus Kepada:

  1. Inspektur Jenderal untuk melakukan pengawasn dan pengendalian dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin;
  2. Sekretaris Jenderal untuk mengoordinasikan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Kementerian Agama Pusat;
  3. Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal untuk:
    • Menyiapkan Pendamping Proses Produk Halal untuk Sertifikasi Halal Produk melalu jalur self declare;
    • Mengoordinasikan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk untuk sertifikasi produk halal melalui jalur reguler;
    • Menyiapkan anggaran sertifikasi halal produk melalui jalur self declare; dan
    • Melaksanakan bimbingan teknis Sertifikasi Halal Produk kepada satuan kerja yang membutuhkan.
  4. Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah untuk mengoordinasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Asrama Haji;
  5. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk mengoornasikan dan melakukan pemantauan percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Madrasah Negeri, Madrasah Swasta, dan Pondok Pesantren;

Selengkapnya silahkan unduh “Instruksi Menag No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama” berikut:

>>>>> KLIK DISINI <<<<<