Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah

Posted on
Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah

Intel Madrasah IDPengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah – Menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama nomor: B-42/Dt.I.II/PP.00.4/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama, dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jumlah:
    • Jabatan Fungsional Guru berjumlah 400 (empat ratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 400;
    • Pengawas Madrasah berjumlah 100 (seratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 100;
    • Masa penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022.
  2. Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah sebagaimana surat terlampir;
  3. Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Pangkat Gol. Ruang Pembina, IV/a yang akan naik Pangkat ke Pangkat Pembina Tk.I, Gol. Ruang, IV/b mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar melalui laman https:///simpeg5.kemenag.go.id untuk selanjutnya dilakukan verifkasi data oleh verifikator data SIMPEG5 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  4. Admin e-DUPAK jabatan fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi terhadap kesesuaian, keaslian dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar melalui laman https:///edupak.kemenag.go.id;
  5. Penelusuran usul, verifikasi, keputusan hasil sidang penilaian dan SK Penetapan Angka Kredit dapat dipantau dan diunduh oleh masing pengusul pada laman https:///simpeg5.kemenag.go.id;
  6. Pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jadwal berikut:

Demikan kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah

Unduh suratnya Disini