lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota

Posted on

lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama nomor 76 Tahun 2023 tentang lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota sebagaimana terlampir, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Tujuan integrasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai untuk tertib administrasi, efesiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota; 
  2. Langkah-langkah yang Saudara lakukan dalam mengintegrasikan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai dimaksud berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2023 tentang lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota; 
  3. Penerapan lntegrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota dilakukan Rekonsiliasi dengan Aplikasi Simpeg Kementerian Agama dan Aplikasi Presensi Online Kementerian Agama (PUSAKA); 
  4. Bila terdapat Satker baru, maka belanja pegawai sebagaimana dimaksud angka 1 dianggarkan dalam DIPA Sekretariat Jenderal Kankemenag Kab/Kota Tahun Anggaran 2023. 

Selanjutnya, kepada saudara agar meneruskan keputusan Menteri Agama kepada kepala satker dan petugas pengelola Anggaran Belanja Pegawai (PPABP) satuan kerja atau pengelola DIPA di wilayahnya masing – masing Apabila diperlukan informasi selanjutnya dapat melalui Biro Keuangan dan BMN contact person Sdr. Agusli Ilyas (08129295504 / 08121099879).

>>>>> Download Disini <<<<<